close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pernyataan Teddy Minahasa yang menyeret-nyeret pimpinan Polri dinilai sebagai upaya membela diri. YouTube/KOMPASTV
icon caption
Pernyataan Teddy Minahasa yang menyeret-nyeret pimpinan Polri dinilai sebagai upaya membela diri. YouTube/KOMPASTV
Nasional
Jumat, 28 April 2023 22:38

"Seret" pimpinan Polri, Teddy Minahasa dinilai sedang membela diri

“Setiap orang yang dalam proses tersangka, terdakwa, pasti mencari ‘pembelaan’ dari berbagai hal."
swipe

Tudingan Teddy Minahasa tentang ada perintah pimpinan Polri di balik kasus perdagangan sabu-sabu seberat 5 kg yang menjeratnya dianggap sebagai upaya “membela diri” dengan membingkai (framing) pernyataan kepolisian. Sebab, pernyataan itu tidak memadai atau kurang lengkap untuk dimaknai sebagai upaya “kriminalisasi”, apalagi Teddy sedang dalam proses hukum di pengadilan.

“Setiap orang yang dalam proses tersangka, terdakwa, pasti mencari ‘pembelaan’ dari berbagai hal. Jadi, celah-celah yang sedikit pun akan digunakan. Dari sudut komunikasi, [pernyataan] ‘ini perintah komandan’ di-framing,” kata pengamat komunikasi Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (28/4).

“Seharusnya TM kejar lagi, dong! Kan, background-nya polisi juga. Harusnya dia kejar siapa yang menyampaikan pesan dan pesannya apa,” imbuhnya.

Sebagai perwira tinggi, menurut Emrus, Teddy Minahasa memiliki privilese untuk mencecar lebih jauh atas apa yang disampaikan Direktur dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, dan AKBP Dony Alexander, saat menangkapnya, 24 Oktober dan 4 November 2022. “Kalau nanti sudah jelas siapa dan mengatakan apa, buka ke pengadilan,” ucapnya.

Emrus pun menyesal lantran Teddy Minahasa tidak menggali lebih jauh sehingga yang disampaikannya tersebut belum tuntas dan tidak jelas (clear). Hal ini pun memancing masyarakat luas untuk mengartikannya secara liar sehingga membuat tidak nyaman.

“Pernyataan TM soal pimpinan masih abstrak, multitafsir, dan enggak bisa dimaknai sebagai pimpinan sehingga buat publik tidak nyaman. Kalau setengah begitu, kan, orang bisa menafsirkan seolah-seolah perintah tidak baik, seolah pimpinan siapa. Kapolsek itu pimpinan juga. Maka, definisi pimpinan harus dikejar,” paparnya.

Di sisi lain, Emrus memaklumi apabila Teddy Minahasa berupaya membela diri atas kasus yang menimpanya. “Membela diri itu wajar, tapi faktanya harus lengkap, harus valid, tidak ada framing karena publik ingin tahu karena ini penegakan hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, Teddy Minahasa menuding ada perintah pimpinan Polri di balik kasusnya. Dia menyampaikan demikian dengan menyitir pernyataan Direktur dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, dan AKBP Dony Alexander, saat menangkapnya.

“Dirresnarkoba dan Wadirresnarkoba Polda Metro Jaya, Bapak Mukti Juarsa dan Dony Alexander, [mengatakan] kepada saya, 'Mohon maaf, Jenderal. Kami mohon ampun. Semua ini karena perintah pimpinan,” ucap Teddy saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jumat (28/4).

“Situasi ini mengisyaratkan ada tekanan atau desakan dari pimpinan agar saya terseret dalam kasus ini. Karena itu, patutlah saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dipidana mati. Pangkalnya, dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ada beberapa pertimbangan yang memberatkan Teddy menurut JPU. Yakni, turut menikmati keuntungan dari penjualan sabu-sabu yang diedarkan, perilakunya tak mencerminkan sikap baik seorang aparat penegak hukum, serta mencoreng nama baik Polri dan merusak kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Kemudian, mengkhianati Presiden karena mengedarkan sabu-sabu saat menjabat Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), berbelit-belit dalam memberi keterangan, tidak mengakui perbuatannya, dan tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Tidak ada satu pun pertimbangan yang meringankan bagi Teddy.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan